Inspektorat I

Tugas Inspektorat I

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan lingkup Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.

Fungsi Inspektorat I

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengawasan intern;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan;
  4. pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya berdasarkan penugasan Inspektur Jenderal;
  5. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  6. penetapan status tindak lanjut pengawasan; dan
  7. pelaksana urusan ketatausahaan dan kearsipan Inspektorat I.

Inspektorat I terdiri atas :

  1. Subbagian Tata Usaha Inspektorat I; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor

Tugas Subbagian Tata Usaha Inspektorat I

Subbagian Tata Usaha Inspektorat I mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan dan kearsipan di lingkungan Inspektorat I.