Inspektorat II

Tugas Inspektorat II

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan lingkup Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Fungsi Inspektorat II

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengawasan intern;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan;
  4. pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya berdasarkan penugasan Inspektur Jenderal;
  5. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  6. penetapan status tindak lanjut pengawasan; dan
  7. pelaksana urusan ketatausahaan dan kearsipan Inspektorat II.

Inspektorat II terdiri atas :

  1. Subbagian Tata Usaha Inspektorat II; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor

Tugas Subbagian Tata Usaha Inspektorat I

Subbagian Tata Usaha Inspektorat II mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan dan kearsipan di lingkungan Inspektorat II.