Inspektorat III

Tugas Inspektorat III

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan lingkup Inspektorat Jenderal, Badan Geologi, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Fungsi Inspektorat III

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengawasan intern;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan;
  4. pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya berdasarkan penugasan Inspektur Jenderal;
  5. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  6. penetapan status tindak lanjut pengawasan; dan
  7. pelaksana urusan ketatausahaan dan kearsipan Inspektorat III.

Inspektorat III terdiri atas :

  1. Subbagian Tata Usaha Inspektorat III; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor

Tugas Subbagian Tata Usaha Inspektorat I

Subbagian Tata Usaha Inspektorat III mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan dan kearsipan di lingkungan Inspektorat III.