Inspektorat IV

Tugas Inspektorat IV

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan lingkup Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan melalui Pipa.

Fungsi Inspektorat IV

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengawasan intern;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan;
  4. pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya berdasarkan penugasan Inspektur Jenderal;
  5. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  6. penetapan status tindak lanjut pengawasan; dan
  7. pelaksana urusan ketatausahaan dan kearsipan Inspektorat IV.

Inspektorat IV terdiri atas :

  1. Subbagian Tata Usaha Inspektorat IV; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor

Tugas Subbagian Tata Usaha Inspektorat IV

Subbagian Tata Usaha Inspektorat IV mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan dan kearsipan di lingkungan Inspektorat IV.