Inspektorat V

Tugas Inspektorat V

Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, pengawasan lainnya, dan kegiatan pengendalian, pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi serta penyusunan laporan hasil pengawasan.

Fungsi Inspektorat V

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat V menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengawasan intern;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
  3. pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. pelaksanaan kegiatan reviu, evaluasi dan pemantauan dan pengawasan lainnya lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  5. pelaksanaan monitoring terhadap pelaksanaan pelaporan Harta Kekayaan dan Penyelenggaraan Negara;
  6. pelaksanaan monitoring terhadap pelaksanaan pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
  7. pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
  8. pelaksanaan pengelolaan dan tindak lanjut whistleblowing system;
  9. pelaksanaan pengelolaan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang berkadar pengawasan;
  10. pemberian keterangan ahli di persidangan atas hasil audit dengan tujuan tertentu yang mengidentifikasikan adanya kerugian negara;
  11. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  12. penetapan status tindak lanjut pengawasan; dan
  13. pelaksana urusan ketatausahaan dan kearsipan Inspektorat V.

Inspektorat V terdiri atas :

  1. Subbagian Tata Usaha Inspektorat V; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor

Tugas Subbagian Tata Usaha Inspektorat V

Subbagian Tata Usaha Inspektorat V mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan dan kearsipan di lingkungan Inspektorat V.