Sekretariat Inspektorat Jenderal

Tugas Sekretariat Inspektorat Jenderal

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi pelaksanaan kegiatan Inspektorat Jenderal;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana kerja, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi sistem informasi, administrasi keuangan, perbendaharaan, sistem akuntansi instansi dan sistem akuntansi barang milik negara;
  3. koordinasi penyusunan rencana kerja pengawasan, pengelolaan hasil pengawasan, monitoring tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern, dan penyusunan laporan;
  4. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi, informasi, kerja sama, kehumasan, administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional, penataan organisasi dan tata laksana serta pelaksanaan manajemen perubahan; dan
  5. pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, keprotokolan, pengadaan barang/jasa pemerintah dan kerumahtanggaan.

Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas :

  1. Bagian Rencana dan Keuangan;
  2. Bagian Pemantauan dan Pengelolaan Hasil Pengawasan;
  3. Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Organisasi; dan
  4. Bagian Umum