Panel Tim Asesor Pusat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Jumat, 4 Juni 2021 - Dibaca 2170 kali

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengadakan panel untuk PMPRB tingkat pusat, Jumat (4/6). Panel ini bertujuan untuk menghasilkan konsensus oleh Tim Asesor untuk Penilaian Tingkat Pusat. Tim Asesor Pusat KESDM terdiri dari seluruh unsur unit organisasi di Lingkungan KESDM. Hasil dari konsensus ini dituangkan dalam Berita Acara Penilaian PMPRB Tingkat Pusat yang nantinya menjadi dasar oleh Tim Penilai Internal PMPRB KESDM, untuk menentukan nilai PMPRB KESDM Tahun 2021 yang digabungkan dengan penilaian tingkat unit.

c-IMG_6674%20(2).JPG

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerapkan sistem Dual Board, yang memisahkan proses PMPRB oleh asesor baik di tingkat pusat maupun di tingkat unit, dan proses verifikasi oleh Tim Penilai Internal PMPRB KESDM yang kenggotaannya berasal dari Inspektorat Jenderal. Diharapkan dengan adanya pemisahan ini, proses reformasi birokrasi dan PMPRB di lingkungan KESDM akan berjalan dengan lebih akuntabel dan lebih efektif.

Bagikan Ini!