Inspektorat I

INSPEKTUR I

Luh Nyoman Puspa Dewi, S.E., M.M.


Tugas Inspektorat I

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan lingkup Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.

Fungsi Inspektorat I

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, dan tata kelola melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan;
  4. pengawasan kepatuhan untuk manajemen risiko dan pengendalian intern;
  5. pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya berdasarkan penugasan Inspektur Jenderal;
  6. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  7. pelaksanaan konsultansi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan;
  8. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan intern;
  9. pelaksanaan asistensi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani serta maturitas sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko indeks; dan
  10. pelaksana urusan ketatausahaan dan kearsipan Inspektorat I.

Inspektorat I terdiri atas :

  1. Subbagian Tata Usaha Inspektorat I; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor

Tugas Subbagian Tata Usaha Inspektorat I

Subbagian Tata Usaha Inspektorat I mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kearsipan di lingkungan Inspektorat I.

Dasar Hukum: Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.