Inspektorat IV

INSPEKTUR IV

-


Tugas Inspektorat IV

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan lingkup Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan melalui Pipa, dan Badan Pengelola Migas Aceh.

Fungsi Inspektorat IV

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, dan tata kelola melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan;
  4. pengawasan kepatuhan untuk manajemen risiko dan pengendalian intern;
  5. pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya berdasarkan penugasan Inspektur Jenderal;
  6. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  7. pelaksanaan konsultansi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan;
  8. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan intern;
  9. pelaksanaan asistensi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani serta maturitas sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko indeks; dan
  10. pelaksana urusan ketatausahaan dan kearsipan Inspektorat IV.

Inspektorat IV terdiri atas :

  1. Subbagian Tata Usaha Inspektorat IV; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor

Tugas Subbagian Tata Usaha Inspektorat IV

Subbagian Tata Usaha Inspektorat IV mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kearsipan di lingkungan Inspektorat IV.

Dasar Hukum: Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.