Inspektorat V

INSPEKTUR V

Drs. Joko Suharyadi, M.Si.

Tugas Inspektorat V

Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, pengawasan lainnya, dan kegiatan pengendalian, pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi serta penyusunan laporan hasil pengawasan.

Fungsi Inspektorat V

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat V menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu dan/atau audit investigasi;
  4. pelaksanaan kegiatan reviu, evaluasi dan pemantauan dan pengawasan lainnya lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  5. pelaksanaan monitoring terhadap pelaksanaan pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
  6. pelaksanaan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
  7. pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
  8. pelaksanaan pengelolaan dan tindak lanjut whistleblowing system;
  9. pelaksanaan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang berkadar pengawasan;
  10. pemberian keterangan ahli di persidangan atas hasil audit dengan tujuan tertentu yang mengindikasikan adanya kerugian negara;
  11. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  12. penetapan status tindak lanjut pengawasan;
  13. pengawasan kepatuhan untuk manajemen risiko dan pengendalian intern;
  14. pelaksanaan analisis dan evaluasi dalam rangka pengembangan kegiatan pengawasan Inspektorat Jenderal;
  15. pelaksanaan koordinasi penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, maturitas sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko indeks, serta pemantauan dan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah lingkup Kementerian;
  16. pelaksanaan koordinasi kegiatan pengembangan profesi pengawasan intern, penjaminan kualitas (quality assurance) dan telaah sejawat (peer review); dan
  17. pelaksana urusan ketatausahaan dan kearsipan Inspektorat V.

Inspektorat V terdiri atas :

  1. Subbagian Tata Usaha Inspektorat V; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor

Tugas Subbagian Tata Usaha Inspektorat V

Subbagian Tata Usaha Inspektorat V mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kearsipan di lingkungan Inspektorat V.

Dasar Hukum: Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.