Inspektorat Jenderal

INSPEKTUR JENDERAL

Bambang Suswantono, S.H., M.H., M.Tr.


Kedudukan Inspektorat Jenderal

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Tugas Inspektorat Jenderal

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Fungsi Inspektorat Jenderal

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Dasar Hukum: Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.