Sekretariat Inspektorat Jenderal

SEKRETARIS INSPEKTORAT JENDERAL

Ir. Andiani, M.T.


Tugas Sekretariat Inspektorat Jenderal

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi pelaksanaan kegiatan Inspektorat Jenderal;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana kerja, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi sistem informasi, administrasi keuangan, perbendaharaan, sistem akuntansi instansi, dan sistem akuntansi barang milik negara;
  3. koordinasi penyusunan rencana kerja pengawasan, pengelolaan hasil pengawasan, monitoring tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern, dan penyusunan laporan;
  4. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, pengelolaan dokumentasi, informasi, kerja sama, kehumasan, administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional, penataan organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan manajemen perubahan; dan
  5. pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.

Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas :

  1. Bagian Umum; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dasar Hukum: Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.