Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT), Pelaksanaan Program Kerjasama Kementerian ESDM dan Polri

Jumat, 24 Juni 2022 - Dibaca 1021 kali

Kementerian ESDM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melakukan Kerjasama dalam Penegakan Hukum di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara kedua instansi. Salah satu agenda yang dilaksanakan terkait implementasi program kerjasama ini adalah Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang dilaksanakan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (23/6) ini dihadiri oleh jajaran Kepolisian yang berada di wilayah Kalimantan Timur, Badan Usaha sektor ESDM, dan perwakilan dari Internal Kementerian ESDM yang dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal KESDM, Akhmad Syakhroza. DKT ini sangat strategis dan bermanfaat karena menjadi ajang pertemuan dan bertukar informasi antara regulator, penegak hukum, dan pelaku usaha serta pengawas internal Kementerian ESDM, sebab sebagaimana kita ketahui bersama Kalimantan Timur sebagai salah satu provinsi penghasil kekayaan alam terbesar di Indonesia yaitu batubara dan minyak bumi memiliki potensi besar terjadinya tindak pidana di bidang tersebut.

c-Diskusi_Kelompok_Terpumpun%20(DKT)_KES

Dalam kesempatan ini Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si. menyampaikan bahwa Polda Kaltim telah memberi perhatian khusus terhadap tindak pidana/kejahatan pada sektor ESDM, di samping melaksanakan penegakan hukum juga telah melaksanakan pengamanan secara langsung terhadap perusahaan/badan usaha sektor ESDM yang berada di wilayah Kalimantan Timur.

Diskusi ini menghadirkan narasumber yang menyampaikan materi mengenai minerba, migas, dan penegakan hukum bidang energi dan sumber daya mineral yang berasal dari Kementerian ESDM dan Polri. Diharapkan dengan adanya DKT ini, sinergitas penegakan hukum di bidang ESDM yang dilakukan oleh Polri dan Kementerian ESDM khususnya di wilayah Kalimantan Timur dapat terus berjalan dan memberikan dampak signifikan dalam mengurangi tindak pidana dalam pengelolaan sumber daya alam. (red)

Bagikan Ini!