Pertahankan Kualitas Hasil Audit, Inspektorat Jenderal KESDM Evaluasi Pengawasan Lemhanas melalui Telaah Sejawat

Senin, 6 Mei 2024 - Dibaca 114 kali

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM yang diwakili Inspektur V, Drs. Joko Suharyadi, M.Si, menyelenggarakan entry meeting Telaah Sejawat Ekstern (TSE) untuk mengevaluasi atau menilai mutu pengawasan internal Inspektorat Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhanas) guna meyakinkan bahwa pelaksanaan audit telah sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) pada Senin (06/05/2024) di Kantor Pusat Lemhanas Jakarta.

"TSE dilaksanakan secara berkala untuk mengevaluasi atau menilai mutu pengawasan internal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau lebih dikenal dengan APIP," ungkap Joko dalam pembukaan entry meeting.

Entry meeting dilakukan untuk mengawali TSE ke Inspektorat Lemhanas berdasarkan arahan Asosiasi Auditor Internal Pemerintah Indonesia (AAIPI) dan Surat Perintah Inspektur Jenderal Kementerian ESDM. Sebelumnya, Inspektorat Jenderal KESDM juga melaksanakan TSE ke Mahkamah Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. TSE merupakan amanat dari PP No. 60 Tahun 2008, sesuai Pasal 55 Ayat 1 dan 2, yaitu untuk menjaga mutu hasil audit APIP dengan pedoman yang disusun oleh organisasi profesi auditor.

Tujuan dari TSE meliputi penilaian kesesuaian praktik pengawasan intern Inspektorat Lemhannas terhadap standar serta mengevaluasi penerapan kode etik auditor intern, efisiensi, dan efektivitas kegiatan pengawasan intern, serta pemenuhan harapan pemangku kepentingan terhadap APIP. Selain itu, Inspektorat Jenderal KESDM wajib memberikan rekomendasi perbaikan dan/atau peningkatan kualitas kegiatan pengawasan intern APIP Lemhanas.

Rangkaian kegiatan selama 6 hingga 30 Mei 2024 dilaksanakan dengan metodologi survei, reviu dokumen dan wawancara oleh Personil Tim TSE atau Penelaah yang merupakan tim khusus gabungan dari Inspektorat I hingga V yang ditunjuk langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian ESDM.

"TSE dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun oleh penilai dari luar organisasi dengan tahapan pelaksanaan dari persiapan komite telaah sejawat, perencanaan APIP penelaah; pelaksanaan APIP penelaah; pelaporan APIP Penelaah; hingga pemantauan tindak lanjut," tutup Joko. (NLP)

Bagikan Ini!